hukrim

Polisi Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Lintas Bangkinang-Petapahan

Redaktur
Rabu, 1 Juni 2016 | 16:08 WIB

BANGKINANG, RIAUSATU.COM-Jajaran Polres Kampar berhasil meringkus seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu - shabu pada Selasa (31/5/2016) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan dekat simpang Muara Mahat Baru wilayah desa Bukit Payung kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Tersangka kasus Narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah HR alias UC (36) tahun warga desa Sibuak kecamatan Tapung kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka narkoba ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang adanya transaksi narkoba di wilayah desa Bukit Payung kecamatan Bangkinang yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Tim kemudian mendapati target 2 orang tengah melakukan transaksi narkoba di depan sebuah cafe dekat simpang Muara Mahat Baru, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus salahsatu dari mereka, sedangkan satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.

Selain mengamankan tersangka HR alias UC, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket kecil narkotika jenis shabu - shabu, 1 unit sepeda motor dan HP yang digunakan tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

''Bahwa tersangka HR alias UC beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' tuturnya sebagaimana dilansir riauterkini.com, sembari menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain dalam jaringan ini. (dri)


Tags

Terkini