hukrim

Luka Tembak Belum Sembuh, Otak Pembunuh Kopda Dadi Gagal Dieksekusi

Redaktur
Jumat, 27 Mei 2016 | 11:41 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Seorang kontraktor terkenal di Riau, Zuaxza Gurning alias Caca gagal dieksekusi Kejaksaan Negeri Pekanbaru lantaran luka tembakannya belum sembuh. Tersangka pembunuhan terhadap anggota Kostrad, Kopda Dadi itu akan dieksekusi terkait kasus lain, yakni penganiayaan yang pernah dilakukannya beberapa tahun silam.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Hartono mengatakan, Caca Gurning memang memiliki banyak catatan hukum di Riau. Perbuatan Caca yang dulu tidak pernah terhapus, meski dia melakukan kejahatan lagi, yaitu menabrak Kopda Dadi hingga tewas.

''Kita eksekusi terlebih dulu (menyusul kasus baru berikutnya). Kasus sebelumnya (penganiayaan) sudah inkrah dan harus dilaksanakan,'' ujar Hartono, Kamis (26/5/2016).

Hartono menyebutkan, saat ini Caca Gurning sedang menjalani perawatan atas luka tembak saat ditangkap Polresta Pekanbaru pada April lalu.

Hartono juga mengatakan, Caca masih bisa diperiksa Polresta Pekanbaru meskipun nantinya dieksekusi atau dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru. ''Penyidik masih bisa menjemputnya ke Lapas,'' tegasnya, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Dalam perkara penganiayaan, Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014 memvonis Caca selama 2 tahun penjara. Dia divonis atas dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang warga, Achmad Syah. Namun setelah vonis itu, anak kontraktor terkenal almarhum Halomoan Gurning itu tidak dieksekusi hingga akhirnya kembali melakukan kejahatan, membunuh Kopda Dadi.

Sementara perkara di Polresta Pekanbaru, Caca diduga membunuh seorang anggota Kostrad, Kopda Dadi, yang bertugas sebagai tenaga kesehatan dalam operasi penanggulangan kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) tahun 2015 silam.

Kopda Dadi ditabrak oleh tersangka Andi Firmansyah atas perintah Caca. Saat itu tersangka bersama Caca di dalam mobil Kijang LGX.

Penabrakan tersebut diinisiasi oleh Caca. Ini merupakan fakta persidangan yang terungkap dalam perkara yang melilit Andi sebagai terdakwa.

Terdakwa Andi mengaku jika dia diperintahkan oleh Caca untuk menabrak Kopda Dadi. Penabrakan tersebut terjadi berulang kali, sehingga menyebabkan tubuh korban hancur.

Andi Firmansyah saat ini sudah menjadi terpidana pembunuhan selama 12 tahun penjara. Dia merupakan supir yang menabrakkan mobil ke korban Kopda Dadi. (dri)

Tags

Terkini