hukrim

Korupsi Kompleks Bhakti Praja, Azmun Jaafar Dituntut 4,5 Tahun Bui

Redaktur
Kamis, 26 Mei 2016 | 11:53 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, dituntut empat tahun enam bulan penjara. Azmun dianggap terbukti meng korupsi dana ganti rugi lahan pembangunan kompleks Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, merugikan negara sekitar Rp 38 miliar.

Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni, menyatakan Azmun terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain dituntut hukuman penjara, Azmun juga didenda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Bahkan, Azmun juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.

''Satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa disita untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak punya, dapat diganti penjara selama dua tahun,'' kata Yuriza, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru diketuai Rinaldi Triandiko, Rabu (25/5/2016).

Hal memberatkan terdakwa adalah menghilangkan keuangan daerah dan tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan itu, Azmun langsung berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Suhendro.

''Saya mengajukan pembelaan (pledoi) Yang Mulia,'' kata Azmun, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Hakim mengagendakan pembacaan nota pembelaan pada 1 Juni mendatang. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan perkantoran pada 2002. Saat itu, pemerintah membeli lahan seluas 110 hektare dan lahan telah dibayar.

Setelah lahan dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp 38 miliar.

Azmun tidak seorang diri terlibat dalam kasus itu. Tujuh pihak lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah ), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan). Mereka sudah divonis hakim dan menjalani hukuman. (dri)


Tags

Terkini