hukrim

Gugatan CLS Warga ke Pemerintah Soal Karlahut Berujung Damai

Redaktur
Rabu, 25 Mei 2016 | 15:48 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Sidang gugatan komponen masyarakat Riau atau Citizen Law Suit (CLS) ke pemerintah Indonesia. Akhirnya berujung damai. Setelah kedua belah pihak menyepakati keputusan damai tersebut.

Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (24/5/2016) siang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. Majelis Hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH, didamping hakim anggota Sorta Ria Neva dan Editerial SH menyebutkan, kedua pihak sama sama memahami bencana asap yang terjadi di Riau.

''Hasil mediasi yang kita lakukan, antara kedua pihak sama sama menyatakan sepakat berdamai,'' kata Pudjo sembari menutup sidang, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Seperti diketahui, warga masyarakat dan komponen masyarakat Riau, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Riko Kurniawan, Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Al azhar, Koordinator Jikalahari Riau Woro Supartinah, dan Heri Budiman dari Rumah Budaya Sikukeluang. Menggugat Pemerintah Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait bencana asap hebat yang melanda Riau pada 2015 lalu.

Sebagai pihak tergugat, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian, Gubernur Riau dan BPN dan Menteri Kesehatan. (dri)




Tags

Terkini