PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Irwan Nasir, Bupati Kepulauan Meranti, yang sedianya menjalani pemeriksaan pada hari ini (Rabu, 25/5/2016), di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang. Namun agenda itu terpaksa dijadwal ulang. Pasalnya, Irwan Nasir mangkir memenuhi panggilan penyidik.
''Pemeriksaan terhadap Irwan Nasir hari ini batal. Karena yang bersangkutan sedang menghadiri acara,'' kata Kasi Penyidik Pidsus Kejati Riau Rachmad Lubis SH kepada sejumlah wartawan di Kejati Riau, Rabu siang.
Kendati batal memenuhi panggilan hari ini, Tim penyidik menjadwalkan akan melakukan pemanggilan ulang.
''Kita akan jadwalkan pemanggilan ulang,'' sambung Rachmad, sebagaimana dilansir riauterkini.com.
Seperti diketahui, penanganan kasus korupsi ini. Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Mohammad Habibi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar, dan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. (dri)
Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. (f: int)