hukrim

Sidang Karlahut, Jikalahari Minta Hakim Vonis PT JJP Bayar Ganti Rugi Rp570 M

Redaktur
Selasa, 24 Mei 2016 | 15:19 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang menyidangkan perkara perdata kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Di persidangan PN Jakut, pihak penggugat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT JJP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp570 miliar. Rincian Rp371 miliar untuk memulihkan lahan bekas terbakar seluas 1.000 haktare di Kecamatan Bangko dan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada 2013 lalu.

''Sidang gugatan perdata ini sudah 23 kali sidang. Mungkin satu atau dua kali sidang sudah pada agenda putusan atau vonis. Kami merekomendasikan kepada majelis hakim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp570 miliar, yang terdiri dari Rp371 miliar untuk memulihkan lahan dan Rp119 miliar akibat kerugian materiil,'' kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari dalam Media Briefing bentangan Kasus PT JJP, Selasa (24/5/2016).

Karena, imbuh Made, berdasarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa benar terjadi kebakaran di areal kebun PT JJP. Kebakaran itu, menurut saksi saksi, dilakukan perusahaan secara sengaja.

''PT JJP terbukti dengan sengaja membiarkan lahannya seluas 1.000 haktare terbakar, sengaja menguntungkan perusahaan. Proses pembersihan lahan menjadi lebih cepat, dapat segera ditahami dengan biaya lebih murah,'' kata Lovina Soenmi dari Riau Corruption Trial (RCT) menimpali.

Dengan terbakarnya lahan, PT JJP tak perlu lagi membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan pH gambut. Karena pH otomatis naik pada lahan gambut yang terbakar. PT JJP juga tak perlu mengeluarkan biaya pengadaan pukul karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebakaran. Kedua faktor yang ditimbulkan akibat kebakaran ini sangat menguntungkan PT JJP dari segi ekonomi.

''Namun perbuatan membakar lahan yang dilakukan PT JJP telah merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. Perbuatan ini dikualifikasi sebagai perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu PT JJP harus membayar ganti rugi kepada pemerintah,'' kata Made Ali, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Di samping itu, ahli KLHK telah memenuhi ketentuan dan berwenang melakukan penghitungan ganti rugi berdasarkan hukum.

Selain ganti rugi tadi, kata Made Ali lagi, Jkalahari juga mendesak tergugat PT JJP untuk tidak menanam di lahan gambut yang terbakar di areal seluas 1.000 haktare yang berada di areal tergugat.

Sebelum gugatan perdata, pihak PT JJP juga telah digugat dalam kasus pidana kebakaran lahan dan hutan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil dengan terdakwa Kosman Vitori Imanuel Siboro, yang tak lain adalah Asisten Kepala Kebun 2 PT JPP, awal Maret 2015.

Dalam vonisnya, 12 Agustus 2015, Majelis Hakim PN Rohil memutuskan Siboro bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp1 milar subsidair 3 bulan kurungan. (dri)

Tags

Terkini