hukrim

Pejabat MA Ngaku Pernah Terima Rp 500 Juta dari Pengacara

Redaktur
Selasa, 17 Mei 2016 | 09:44 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Pengadilan tindak pidana korupsi memeriksa 3 saksi atas terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Salah satu saksi yang dihadirkan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Dalam kesaksiannya, Andri mengaku pernah menerima sejumlah uang dari pihak lain yang juga sedang diproses di Mahkamah Agung (MA). Kasus yang dimaksud adalah perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru.

Hal ini terungkap dari putaran rekaman pembicaraan antara Andri dengan pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA, Kosidah. Dari rekaman ini, Hakim Ketua John Halasan Butarbutar bertanya kepada Andri.

''Apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?,'' kata John di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/5), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Andri pun menjawab pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengacara untuk mengamankan perkara di Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru. Uang itu merupakan hadiah atas informasi yang diberikan Andri.

''Rp 500 juta dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru. Saya dapat bagian kalau menang, kita hanya memonitir saja kasih info,'' jelasnya.

Ditambahkannya, ada sekitar 3 perkara yang ada di MA yang dimonitor oleh Andri. Informasinya pun dimanfaatkan pengacara tersebut untuk memenangkan perkara.

''Ada 3 perkara yang berkaitan, menang semua,'' pungkas Andri.

Seperti diketahui, KPK pada Sabtu (13/2) dini hari melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong. KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.

Hingga saat ini KPK masih melakukan penelusuran terkait ditemukannya uang lainnya senilai Rp 500 di dalam koper saat penyidik melakukan penangkapan di kediamn ATS.

Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di Mahkamah Agung.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya. (dri)



Tags

Terkini