hukrim

Tersangka Eks Ketua DPRD Riau Minta Persidangan Dilakukan di Jakarta

Redaktur
Jumat, 13 Mei 2016 | 13:44 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Kuasa hukum mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus (JOH), Razman Arief Nasution mengatakan ada pihak tertentu yang turut ikut campur adanya kasus yang membelit kliennya tersebut. Namun Razman enggan menguak siapa yang telah mengintervensi kliennya tersebut.

Oleh sebab itu, kliennya meminta agar persidangan Johan dilaksanakan di Jakarta saja tidak di Riau. Johan khawatir jika persidangan di Riau akan ada 'bisikan' pihak yang berkuasa.

''Kita meminta di Jakarta persidangannya beliau katakan 'mohon Pak Razman agar tetap di Jakarta' karena beliau khawatir akan ada gangguan atau ada bisikan bisikan lain di sana,'' ujar Razman sambil menirukan Johan, Kamis (12/5), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Namun Johan sendiri saat dimintai komentarnya terkait adanya ancaman bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya. mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

''KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Suap RAPBD-P Riau tahun 2014. Keduanya yakni Joh (Johan Firdaus Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan Sup (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014),'' ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4).

Dikatakan Priharsa, Johar Firdaus dan Suparman yang keduanya adalah politisi partai Golkar itu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.

Suparman dan Johar diduga menerima hadiah dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait RAPBD tersebut.

''Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,'' pungkas Priharsa. (dri)

Tags

Terkini