hukrim

5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SD di Inhu Belum Ditahan

Redaktur
Jumat, 13 Mei 2016 | 13:14 WIB

RENGAT, RIAUSATU.COM-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, belum melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 025 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu. Polisi belum melakukan penahanan karena masih dalam proses kelengkapan berkas.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, proses pemberkasan menjadi alasan kuat untuk belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Polisi juga yakin mereka kooperatif selama proses hukum berjalan.

''Iya, kan berkasnya sudah P-19 untuk dilengkapi dengan petunjuk Jaksa,'' ujar Guntur kepada merdeka.com, Kamis (12/4) melalui selulernya.

Guntur menerangkan, penyidik Polda Riau menjadwalkan akan menyerahkan penyempurnaan pemberkasan ke Jaksa untuk kembali dilakukan penelitian. ''Kita jadwalkan minggu depan akan kita kembalikan penyempurnaan pemberkasan,'' ujarnya.

Jika nantinya pihak kejaksaan menyatakan berkasnya lengkap atau P21, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti atau tahap II, ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, jika masih ada kekurangan, Guntur mengatakan berkas itu akan dikembalikan lagi ke polisi.

''Terkait penahanan, itu merupakan kewenangan Penyidik. Yang jelas, Penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka,'' pungkas Guntur.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, Penyidik Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka, yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, AS dan AK selaku Pelaksana kegiatan (pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan).

Penyidik juga menetapkan AS alias Am selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan, serta S dan MFA selaku Konsultan Pengawas.

Kegiatan pembangunan SD Negeri 025 Sekip Hilir Kecamatan Rengat menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp 5,2 miliar yang dilaksanakan oleh PT Inhu Pratama Mandiri. Oleh rekanan, pekerjaan tersebut kemudian disubkontrak-kan kepada perusahaan lain yang tidak bonafit. Akibatnya, pekerjaan terbengkalai.

Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Namun, dari penelitian yang dilakukan tim teknik dari Universitas Islam Riau, pekerjaan tersebut hanya 20 persen dan tak sesuai bestek.

Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

Selain pembangunan SD Negeri 025 Rengat yang diketahui bermasalah juga terdapat nama SD Negeri 018 Rengat yang mengalami hal yang sama. Pembangunannya dilakukan PT Murda Jaya Abadi, dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar lebih. Ironisnya, kedua sekolah ini letaknya tidak jauh dari kediaman Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto.

Sampai sekarang pekerjaan kedua unit sekolah baru sebatas pondasi dan itupun belum selesai dikerjakan keseluruhan. (dri)

Tags

Terkini