PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi (HW) diusir penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau lantaran tidak didampingi pengacara saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial, Rabu (11/5).
''Jadwal pemeriksaan HW hari ini diperiksa sebagai tersangka. Tapi karena HW tidak didampingi pengacara, terpaksa disuruh pulang,'' ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com.
Guntur menuturkan, Heru meminta waktu dua pekan untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. Pemeriksaan berikutnya, Heru berjanji akan membawa kuasa hukumnya.
''Dia minta waktu dua minggu karena ingin cari pengacara dulu,'' kata Guntur.
Menurut Guntur, pemeriksaan seseorang sebagai tersangka dugaan korupsi wajib didampingi kuasa hukum. Hal itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena pemeriksaan tersangka tidak dapat dilakukan jika tidak didampingi pengacara.
Heru dalam kasus Bansos merupakan tersangka ke delapan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Dit Reskrimsus melakukan pengembangan dari vonis mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
Polisi memberi sinyal bahwa Heru bukanlah tersangka terakhir dalam kasus ini. Pengembangan tetap dilakukan dan menunggu vonis terhadap tujuh pesakitan lainnya.
''Akan dikembangkan karena penyidik mengorek dari pinggir hingga sampai ke tengah. Bukti kuat juga diperlukan agar penyidikan berjalan lancar tanpa ada proses hukum dari pihak yang ditersangkakan atau praperadilan,'' tegas Guntur.
Selain Jamal dan Heru, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabar Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton. Berkas dakwaan keduanya masih disusun sehingga belum disidangkan di pengadilan.
Sementara pesakitan lainnya adalah empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Tarmizi, Rismayeni, Purboyo dan Hidayat Tagor. Masing-masing sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (dri)