hukrim

Warga Kemuning Dicokok Polisi karena Diduga Hamili Gadis 14 Tahun

Redaktur
Sabtu, 7 Mei 2016 | 16:01 WIB

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM-Dd (27), warga Dusun Talang, Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, Jum'at (6/5/16) sekira pukul 16.30 Wib dilaporkan ke Polsek Kemuning, dengan dugaan melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

Pelaporan ini dilakukan Andi Lala (38), orangtua sebut saja namanya Mawar (14) yang saat ini sedang hamil 5 bulan.

Kejadian pencabulan anak dibawah umur ini terjadi sekira pukul 20.00 Wib pada bulan Oktober 2015 lalu, di atas jerigen di belakang rumah korban. Saat itu antara terlapor dan korban memang sudah terjalin ikatan pacaran.

Kemudian pada hari Sabtu (16/4/16) sekira pukul 20.00 Wib, Suyetno, orang tua terlapor mendatangi rumah pelapor dan memberitahukan bahwa anak pelapor telah dihamili oleh anaknya. Korban mengakui telah dihamili anak terlapor.

Saat itu, orang tua terlapor ingin menikahkan anaknya dengan anak pelapor. Dijanjikan dan dijadwalkan pernikahannya pada tanggal 6 Mei kemarin.

''Namun, sampai waktu yang dijanjikan belum ada keputusan dari keluarga terlapor untuk menikahkan anak pelapor dengan anak terlapor. Maka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning, guna penyidikan lebih lanjut,'' ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono seperti disampaikan Paur Humas Iptu Warno Akman, Sabtu (7/5/16), sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Kasus ini sedang didalami pihak Polsek Kemuning dengan memintai keterangan para saksi dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemuning. (dri)


Tags

Terkini