hukrim

Polda Riau Resmi Tetapkan Ketua DPRD Bengkalis sebagai Tersangka

Redaktur
Senin, 2 Mei 2016 | 18:19 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Penyidik Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengumumkan perkembangan baru kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis. Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp31 miliar tersebut.

''Tadi sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial HW dalam kasus korupsi dana Bansos Pemkab Bengkalis tahun 2012,'' tutur Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada warawan di kantornya, Senin (2/5/16), sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Dijelaskan Guntur, penyidik meningkatkan status Heru yang semula saksi menjadi tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus yang telah menyeret sejumlah nama petinggi kabupaten tersebut, seperti mantan Ketua DPRD Jamal Abdillah dan mantan Bupati Herliyan Saleh.

''Termasuk surat-surat permohonan dana Hibah, pencairan, SPM, termasuk audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan lainnya,'' demikian penjelasan Guntur. (dri)


Tags

Terkini