hukrim

Sudah 32 Saksi Diperiksa untuk Tersangka Johar Firdaus

Redaktur
Kamis, 28 April 2016 | 18:09 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Sebanyak 10 orang saksi kembali dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang visualisasi tugas kepolisian Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Kamis (28/4/16).

Informasi yang dihimpun riauterkinicom, pemeriksaan tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung.

Sesuai jadwal, mereka yang menjalani pemeriksaan itu yakni (1) Eka Putra (Bedahara BPBD Provinsi Riau), (2) Joni Irwan (mantan Kadispenda Riau), (3) Edi Saputra, BSc (Kabid Adm dan Analisa BPKAD Provinsi Riau), (4) Ramilus (staf Sekwan DPRD Riau), (5) Armi Sanjaya (staf Komisi D DPRD Riau), dan (6) Ahmad Fadillah selaku mantan Kabag Pengadaan dan Penyimpanan Biro Perlengkapan.

Sementara empat saksi lainnya berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) yakni Ronny Bowo Leksono, Yayat Hidayatullah, dan Yefrizal.

Beberapa saksi sudah selesai diperiksa anatara lain Joni Irwan, Yayat, Ahmad Fadilah dan beberapa orang lagi. Di dalam ruangan hanya tersisa empat orang lagi yang dimintai keterangan.

Usai diperiksa, beberapa saksi memilih bungkam saat menjawab wartawan. Hanya Ahmad Fadillah yang mengaku dicecar empat pertanyaan oleh penyidik KPK. Keterangan itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka mantan Ketua DPRD Riau, Djohar Firdau.

Dengan demikian sudah 32 saksi diperiksa penyidik KPK untuk Johar Firdaus. Sementara tersangka mantan Ketua DPRD Riau Suparman belum tersentuh. (dri)

Tags

Terkini