hukrim

Larikan Anak di Bawah Umur, Pria DS Terancam 9 Tahun Penjara

Redaktur
Selasa, 26 April 2016 | 15:58 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru-Riau, menangkap pemuda berinisial DS (17) lantaran membawa kabur pacarnya, sebut saja Bunga (14). Selama tinggal bersama, DS sudah enam kali mengajak Bunga berhubungan intim.

DS ditangkap saat sedang bersama dengan Bunga di Perum Jondul, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (23/4/2016) pagi oleh orangtua Bunga, yaitu AY (41).

Keterangan yang dirangkum, Bunga diketahui pergi dari rumah sejak jumat (22/4/2016) malam dan sudah berpacaran dengan DS sejak Desember 2015 silam.

''Sebelum dibawa ke Jondul, Bunga dijemput DS di Jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, jumat (22/4/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka ini (DS dan Bunga) pacaran dan pengakuan DS, sudah enam kali menyetubuhi pacarnya yang masih belia itu,'' kata Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, AKP Sihol Sitinjak, kepada GoRiau.com, Selasa (26/4/2016) pagi.

Sihol menuturkan, perbuatan bejat DS, dilakukan di sekitaran kawasan Rumbai Pesisir sebanyak empat kali serta di kawasan Jondul sebanyak dua kali dan modusnya, hanya dengan merayu.

''Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Rumbai Pesisir berikut barang bukti, sepasang pakaian korban dan tersangka serta dua lembar kartu keluarga (KK),'' tutur Sihol.

Tersangka dijerat pasal 332 KUHP karena melarikan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (dri)

Tags

Terkini