JAKARTA, RIAUSATU.COM-Jaksa Agung HM Prasetyo meminta dua terpidana kasus Century yang melarikan diri ke luar negeri, khususnya Anton Tantular dan Hendro Wiyanto untuk segera kembali dan menyerahkan diri. Jika tidak, Kejagung akan terus memburu keduanya.
''Yang dua masih buron. Anton Tantular sama si Hendro itu masih buron. Kita kejar terus,'' kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (25/4), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Prasetyo berharap negara lain bekerja sama dengan Indonesia untuk mencabut permanen residen milik buronan tersebut. Apa lagi korupsi merupakan musuh dunia bukan hanya pemerintah Indonesia.
''Semua buron di luar negeri kita berharap negara lain akan punya sikap yang sama. Korupsi itu bukan hanya lawan satu pemerintah tapi lawan dunia,'' tegas dia.
Sebelumnya, terpidana sekaligus buron kasus Century Hartawan Alawi yang baru ditangkap dan dipulangkan dari Singapura, Kamis (21/4) malam, diserahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejagung pada Jumat (22/4).
Hartawan Alawi bungkam usai diserahkan ke Kejagung. Dengan kondisi tangan diborgol, dia menutup mulutnya rapat-rapat saat masuk ke mobil tahanan.
Hartawan yang mengenakan kaos Polo berwarna hitam, tidak menjawab pertanyaan awal media sedikit pun. Hartawan justru merangsek masuk kerumunan wartawan dan bergegas naik ke mobil tahanan.
Jampidum Noor Rachmad mengatakan hari ini Hartawan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Hartawan bakal menjalani masa kurungan selama 14 tahun di rutan Salemba.
''Sore ini juga jaksa eksekutor kasi pidum dari Kejari Jakpus akan mengeksekusi terpidana ini ke LP Salemba,'' kata Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4). (dri)