PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus bersama tim kuasa hukumnya berencana melaporkan Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Mapolda Riau. Kedua mantan anggota DPRD Riau itu diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, Johar juga siap untuk membuka rahasia seorang narapidana korupsi yang kerap keluar masuk lembaga permasyarakatan di Riau. Tahanan itu merupakan mantan pejabat yang terlibat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
''Besok (hari ini-Red) sekitar pukul 09.00 WIB, kami akan melaporkan Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Mapolda Riau. Kita juga akan buka-bukaan, kasus ini diduga ada campur tangan mantan pejabat Riau dari dalam penjara,'' ujar Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Johar, kepada merdeka.com di Pekanbaru, Rabu (20/4).
Terlepas dari adanya pengaruh mantan orang penting di Riau, Razman menjadikan hal ini sebagai pelajaran. Razman meminta KPK untuk menarik semua tahanan KPK yang sedang menjalani hukuman dan ditahan di Riau.
''KPK seharusnya berkoordinasi dengan Menkumham terkait ini. Tarik semua tahanan KPK yang ada di Riau dan masukkan ke penjara Sukamiskin, di sanalah tempatnya,'' ucap Razman.
Menurut Razman, pemusatan tahanan KPK di Sukamiskin akan lebih efektif mengendalikan dan memantaunya, sehingga tidak ada jalan lagi memberi pengaruh.
Terkait kasus yang menjerat Johar atas kesaksian dua orang mantan anggota DPRD Riau dalam persidangan sebelumnya, Razman bersama tim kuasa hukum menyebut Ahmad Kirjauhari dan Riki diduga melanggar Undang Undang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.
''Melalui kesaksiannya di pengadilan sehingga menjadi konsumsi public setelah diberitakan sejumlah media, keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Sehingga Pak Johar ditersangkakan KPK dalam kasus suap APBD Riau,'' kata Razman.
Menurut pengacara Daeng Aziz terkait Kalijodo itu, fitnah ini terkait pernyataan menerima uang Rp 250 juta oleh Johar di basement atau parkiran gedung DPRD Riau untuk pengesahan APBD Riau.
''Kata keduanya (Riki dan Kirjauhari), Johar menerima uang pada tanggal 8 September. Sementara masa jabatan Pak Johar sebagai Ketua DPRD habis pada 6 September. Jadi ini tidak ada korelasinya,'' tegas mantan pengacara Wakapolri Komjen Budi Gunawan itu.
Terkait uang Rp 100 Juta, menurut Razman, uang itu merupakan pinjaman dari Kirjauhari kepada Johar karena ada suatu urusan.
''Kenapa kemudian di persidangan, uang ini disebut sebagai suap. Kalau itu memang suap, Kirjauhari harus membuktikan, siapa yang menyaksikan atau ada gak CCTV-nya,'' tegas Razman.
Sebelumnya, Johar Firdaus ditetapkan sebagai tersangka bersama Suparman dalam kasus suap ABPD Riau. Salah satu bukti yang dijadikan KPK adalah kesaksian Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah.
Ditetapkannya Johar Firdaus sebagai tersangka suap ABPD Riau bersama Suparman diduga mantan Ketua DPRD Riau itu ada campur tangan orang yang pernah berkuasa di Riau. Orang dimaksud merupakan tahanan KPK yang saat ini menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan Pekanbaru.
Hanya saja, Johar tidak menyebut siapa orang yang pernah memegang kekuasan tertinggi di Riau itu. Menurutnya, orang tersebut biarlah menjadi rahasia antara dirinya dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
''Biarlah ini menjadi rahasia antara kami,'' ujar Johar didampingi Razman.
Johar menceritakan, dirinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka pernah dihubungi oleh seseorang untuk datang ke sebuah rumah sakit. Karena kenal, dia datang dan masuk ke sebuah ruang VIP di rumah sakit tersebut.
''Saya bertanya, siapa yang sakit. Rupanya di dalam (penjara) sudah orang yang sedang menjalani hukuman karena tersangkut kasus di KPK. Orangnya pernah menjadi pejabat penting di Riau,'' kata Johar.
Kepada Johar, mantan orang penting itu yang dimaksudnya itu meminta dirinya untuk siap-siap karena sebentar lagi menjadi tersangka di KPK. ''Katanya siap-siap,'' ucap Johar.
Benar saja, tak lama kemudian Johar ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Johar tetap bingung dengan penetapan statusnya ini karena sudah lima bulan sejak persidangan suap di Pengadilan Tipikor, kasus ini dianggapnya clear. (dri)