hukrim

Penabrak Anggota Kostrad TNI AD Divonis Pekan Depan

Redaktur
Selasa, 19 April 2016 | 17:41 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Sanksi hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kepada Andi Firmansyah Harianja, pelaku pembunuhan terhadap Kopda Dodi Santoso, anggota TNI AD kesatuan Kostrad, dijadwalkan pada Selasa (26/4/16) depan.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Sukatmini SH, kepada Riauterkini.com, Selasa (19/4/16). ''Sidang putusan vonis terdakwa Andi dijadwalkan tanggal 26 April besok,'' ujarnya.

Sebelumnya, Andi Firmansyah Harianja, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam amar tuntutan tersebut Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyita atau merampas untuk negara mobil Kijang Kapsul hitam BM 1737 NW yang digunakan terdakwa membunuh Kopda Dodi.

Seperti diketahui, Andi Firmansyah Harianja, didakwa dengan sengaja penabrak anggota TNI AD kesatuan Kostrad hingga tewas.

Perbuatan terdakwa pada Minggu tanggal 24 Oktober 2015 diarea Purna MTQ, Jalan Sudirman Pekanbaru itu berawal ketika dia diajak bosnya (Caca Gurning) ikut ke Purna MTQ menjemput sepeda motor milik Adit.

Terdakwa kemudian berangkat bersama Caca Gurning (DPO) dan dua rekannya, Fadilah dan Adit berangkat menuju Purna MTQ mengendarai. Mobil Kijang Kapsul warna hitam BM 1737 NW.

Setiba di Area Purna MTQ, terdakwa dan rekan rekannya dihadang oleh segerombolan anggota geng motor, dengan menggunakan batu dan kayu.

Kemudian terdakwa yang mengemudikan mobil langsung berputar berbalik arah. Saat berputar, disisi kiri mobil terdakwa dipukuli oleh gerombolan geng motor, supaya berhenti.

Selanjutnya, ketika hendak melaju. Mobil yang dikendarai terdakwa dihadang oleh korban, Kopda Dodi Santoso dan Sandi Pratama. Karena dihadang. Terdakwa kemudian disuruh oleh Caca Gurning untuk menabrak korban Dodi Santoso dan Sandi Pratama yang menghadang mereka. Terdakwa kemudian tancap gas dan menabrak Kopda Dodi.

Korban Dodi Santoso langsung terpental di Paving Box. Korban yang mengalami pendarahan hebat. Kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun jiwanya tak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. (dri)

Tags

Terkini