hukrim

Dua Protokoler dan Seorang Pejabat Humas Pemprov Tersangka Utama Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UR

Redaktur
Senin, 18 April 2016 | 16:00 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Dua orang protokoler Gubernur Riau, Agus dan Piko Tampati serta Karo Humas Setdaprov Riau Darusman, dipastikan sebagai tersangka utama penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua mahasiswa Universitas Riau (UR), Muhammad Fauzi (22) dan Triandi (22) di Gedung Daerah Riau pada Rabu (13/04/16) pekan lalu.

Ketiganya juga akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ''Kita sudah layangkan surat panggilan terhadap masing-masing yang bersangkutan. Lusa, para tersangka mulai kita periksa,'' tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Bimo Ariyanto menjawab riauterkini.com, Senin (18/04/16).

Dua protokoler Gubri dan seorang pejabat humas Pemprov Riau itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendalami hasil rekaman video dan memintai keterangan lebih dari 4 orang saksi mata yang saat itu berada di lokasi kejadian. Bukti video yang diperoleh polisi diperkuat pula dengan bukti tambahan foto-foto di TKP.

Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menambahkan, meski sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut, namun pihaknya masih tetap melanjutkan pendalaman penyidikan. Pasalnya, tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban (Fauzi dan Triandi).

''(Penyidikan) masih kita kembangkan. Kemungkinan akan ada tersangka tambahan selain tiga orang (Agus, Darusman dan Piko) yang sekarang sudah kita tetapkan,'' singkatnya. (dri)



Tags

Terkini