hukrim

Sengketa Pilkada, KPUD Bengkalis Digugat Calon Bupati yang Kalah Soal Ijazah Palsu

Redaktur
Rabu, 13 April 2016 | 20:48 WIB

BENGKALIS, RIAUSATU.COM-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang secara video conference di Mapolda Riau Rabu (13/4). Agendanya, mendengarkan saksi ahli dan saksi fakta terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati Bengkalis yang kalah Sulaiman Zakaria-Nur Chalis terhadap komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kabupaten Bengkalis.

''Pemimpin sidang dari DKPP yakni Ibu Falina Singka Subekti. Sidang etik itu dengan menumpang di Mapolda Riau,'' ujar Ketua Bawaslu Riau, Edi Saefudin, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Dalam perkara ini menurut Edi yang menjadi pengadu adalah mantan pasangan calon kepala daerah Bengkalis nomor urut 3, Sulaiman Zakaria dan Nur Cholis dengan teradu, KPUD Bengkalis. Aduan Paslon bupati Bengkalis yang kalah terkait dugaan ijazah palsu paslon bupati yang menang yakni Amril Mukminin.

''Sidang hari ini menghadirkan saksi ahli, staf dari KemenRiset dan Dikti, DR Ir Wagino, tentang kualifikasi ijazah,'' kata Edi.

Sementara itu, kuasa hukum Pelapor, D Gunawan Harahap menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada lalu, KPUD Bengkalis diduga tidak menjalankan tugasnya selaku penyelenggara Pemilu.

Di antara tugas yang tidak dilakukan tersebut, tahap verifikasi berkas calon kepala daerah terkait keaslian ijazah salah satu calon, yakni Amril Mukminin. Saat ini, Amril didampingi Muhammad sebagai wakil bupati Bengkalis terpilih.

''Ijazah itu disebutkan oleh saksi ahli, tidak sesuai permendikti no 81 2014. Terhadap KPUD yang telah menerima lampiran berkas fotokopi ijazah yang dilampirkan sebagai syarat Pasangan Calon, khususnya Amril Mukminin, itu dinyatakan di luar koridor hukum,'' ujar Gunawan.

Selain itu, kata Gunawan, disebutkan juga bahwa fotokopi ijazah Amril Mukminin tersebut diduga tidak sah. ''Karena bukan lembaga berwenang yang melegalisir ijazah tersebut,'' kata dia.

Gunawan menjelaskan, di dalam data DIKTI, tidak ada Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Teladan Medan. Sebab, STIE Teladan Medan itu merupakan perguruan tinggi sesuai ijazah Amril Mukminin. 

''Menurut KPUD Bengkalis Amril terdaftar sebagai lulusan Universitas Setia Budi Mandiri Medan, Bukan di STIE Teladan. Sementara ijazah dia (Amril) STIE Teladan. Aneh sekali ini ya,'' ketus Dia.

Yang lebih mengejutkan lagi, kata Gunawan, ijazah yang digunakan tercantum tahun 2002, sementara Perguruan Tinggi berdiri tahun 2008.

''Pada ijazah tertera tahun 2002, sementara Universitas Setia Budi berdiri tahun 2008,'' lanjut dia.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar putusan dewan etik. ''Sidang lanjuttannya nanti tinggal pembacaan putusannya saja,'' pungkasnya. (dri)


Tags

Terkini