hukrim

Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek ''Bau Tanah'' Terancam 4 Tahun Bui

Redaktur
Rabu, 13 April 2016 | 20:09 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Bermodalkan jurus bujuk rayu dan imbalan uang Rp100 ribu, MY (70) tega merenggut kesucian RS, seorang bocah perempuan yang baru berumur 10 tahun. Bocah malang tersebut dicabuli oleh tersangka saat berada di Pasar Inpres Jalan H Agus Salim, Senin (11/04/16) malam lalu.

Beruntung, ulah si kakek bejat tersebut sempat dipergoki oleh Nanang (40), teman dari orang tua korban, RM. Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan tersangka, RM pun tak terima dan melaporkannya ke Mapolresta Pekanbaru. Tak butuh waktu lama bagi petugas, hanya sehari berselang, tersangka berhasil ditangkap, Selasa (12/04/16) kemarin.

''Modusnya, tersangka membujuk korban dan memberikan korban uang Rp100 ribu. Setelah itu tersangka mulai menjalankan aksinya untuk mencabuli korban,''' kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono, Rabu (13/04/16), sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Putut menuturkan, ketika dimintai keterangan di Unit PPA Polresta Pekanbaru, korban juga mengakui semua kelakuan asusila tersangka. Korban sendiri tak menyangka jika uang Rp100 ribu pemberian tersangka itu ternyata berujung menjadi kisah memilukan yang harus dialaminya. ''Terhadap yang bersangkutan (tersangka) kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,'' gumamnya. (dri)


Tags

Terkini