RENGAT, RIAUSATU.COM-Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu), menetapkan seorang staf honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Inhu, sebagai tersangka pemalsuan identitas pernikahan sejenis yang terjadi di KUA Rengat.
Ditetapkanya Hendro Afrizal alias Hen (31) warga Sungai Beringin Kecamatan Rengat sebagai tersangka dugaan pemalsuan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), seorang wanita bernama Desi menjadi pria bernama Defrian Suryono, guna melangsungkan pernikahan sejenis dengan wanita Reni warga Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat. Pada Kamis (7/4/16) lalu. Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Selasa (12/4/16).
''Tersangka Hen melakukan pemalsuan data otentik dalam persyaratan untuk melakukan pernikahan,'' tegasnya, sebagaimana dilansir riauterkini.com.
Guna pengembangan lebih lanjut terhadap kasus yang cukup menyita perhatian publik di Kabupaten Inhu ini, tersangka Hendro saat ini diamankan di Mapolres Inhu.
''Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk si pemohon pemalsuan identitas (Defrian Suryono) sedang dilakukan pengejaran,'' ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Defrianto Suryono yang sebenarnya bernama Desi menikahi Reni pada 7 April lalu di Kantor KUA Rengat. Namun, pihak keluarga Reni akhirnya mengetahui bahwa Defrian Suryono selaku pengantin pria ternyata seorang wanita bernama Desi.
Mengetahui hal tersebut, Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurrahman langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhu. Sesuai dengan laporan polisi nomor : 65/IV/2016 RESKRIM tgl 11 April 2016. (dri)