hukrim

2 Warga Inhil Diringkus Polisi Bawa Sabu dan 11 Butir Pil Ekstasi

Redaktur
Selasa, 12 April 2016 | 10:06 WIB

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM-Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu JH (28) dan ES (31), Minggu (10/4) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan, Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu.

''Kedua tersangka ini sering transaksi narkoba di lokasi tersebut,'' ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Hadi Wicaksono kepada merdeka.com Senin (11/4).

Wicak mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Untuk memastikannya, petugas pun turun ke tempat itu.

''Petugas turun ke sana, mencari tahu kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan kemudian ditangkap kedua pelaku JH dan ES,'' kata Wicak.

Dari penggeledahan badan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti kotak rokok yang di dalamnya berisikan 1 paket kecil sabu dengan berat 2,5 gram, 11 butir pil ekstasi serta 1 set alat isap bong.

''Tanpa perlawanan, JH dan ES kemudian digiring ke Polres Inhil untuk diinterogasi,'' terang Wicak.

Kepada polisi, kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir ini mengaku sudah sering berbisnis serbuk haram tersebut. Namun baru sekali ini mereka ketahuan hingga ditangkap polisi.

''Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses lebih lanjut,'' pungkas Wicak. (dri)

Tags

Terkini