ROHUL, RIAUSATU.COM-Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Tingkok, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), AH dan istrinya MN, ditangkap anggota Reskrim Polsek Tambusai karena berbisnis Narkoba jenis daun ganja.
Pasutri ini ditangkap polisi setempat, Jumat (8/4/16) sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Simpang Lama PT. GSM Rantau Kayu Kuning, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai.
''Mereka (AH dan MN) ditangkap saat sedang mengantar atau menjual dua paket besar ganja,'' ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino, Sabtu (9/4/16), sebagaimana dilansir riauterkini.com.
AH dan istrinya MN ditangkap berawal dari informasi masyarakat ke Reskrim Polsek Tambusai. Melalui penyamaran sebagai pembeli, polisi buat janji transaksi di Jl. Simpang Lama PT. GSM Rantau Kayu Kuning.
''Saat transaksi tersebut kedua pelaku ditangkap,'' jelas Ipda Efendi.
Dari penggeledahan di rumah pelaku di Desa Tingkok, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dapur rumahnya, seperti 35 paket kecil ganja siap edar sehar Rp20 ribu per paket dibungkus plastik hitam.
''Petugas juga sita satu paket sedang ganja yang belum dipaket seberat 1 ons, 5 paper merk toreador/kertas pembungkus, dan 1 buah hekter,'' terang Ipda Efendi dan mengakui penggeledahan di rumah pelaku disaksikan Kades Tingkok, Yusuf Harahap.
''Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambusai untuk proses selanjutnya,'' pungkas Ipda Efendi Lupino. (dri)