TELUKKUANTAN, RIAUSATU.COM-Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggagalkan penyeludupan 39.000 bungkus rokok tanpa pita cukai, Kamis (7/4/2016) malam lalu.
''Mereka kita tangkap sekitar pukul 21.00 Wib, ketika mereka berhenti makan di sebuah rumah makan di Kota Telukkuantan,'' ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (9/4/2016) siang.
39.000 bungkus rokok merk Luffman tersebut diangkut menggunakan dua mobil yakni Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 888 AV. Selin Fortuner, mobil lain yang diamankan yakni Toyota Inova dengan nomor polisi BP 1798 KP.
''Kita mengamankan empat pelaku yakni Md, AR, BA, PAS. Semuanya merupakan warga Kuala Sungai Akar Desa Selancang, Keritang, Inhil,'' ujar Edy Sumardi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Imron Teheri, sebagaimana dilansir GoRiau.com.
Karena kasus ini menyangkut bea cukai, maka Polres Kuansing menyerangkan ke Bea Cukai Tembilahan. Barang bukti bersama para pelaku langsung diterima Kasi Penindakan Bea Cukai Tembilahan, Setiawan. (dri)