hukrim

Bersama Johar Firdaus, KPK Tetapkan Bupati Rohul Terpilih sebagai Tersangka

Redaktur
Jumat, 8 April 2016 | 22:38 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suparman, Bupati Rohul (Rokan Hulu) terpilih periode 2016-2021, sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015. Suparman ditetapkan tersangka bersama Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus.

''KPK menemukan bukti permulaan yang cukup JOH (Johar Firdaus) ketua DPRD 2009-2014 dan SUP (Suparman) anggota DPRD 2019-2014 tersangka,'' kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam keterangan pers, Jumat (8/4).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Mamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.

''Kasus gubernur Riau dulu AM dan AK, anggota DPRD Riau 2009-2014. Sangkaan bersama-sama, maka sama dengan yang diterima AK sekitar Rp 800-900 juta,'' jelas Priharsa, sebagaimana dilansir JawaPos.com.
?
Suparman dan Johar diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dri)

Tags

Terkini