hukrim

Lantaran Menipu, Pejabat Dishub Riau Dijebloskan ke Penjara

Redaktur
Jumat, 8 April 2016 | 10:51 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah I Dumai Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Indra Satria Lubis, ditahan Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan pegawai Dishub Riau itu akan disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Wilsa mengatakan, berkas perkara Indra Satria Lubis dilimpahkan ke PN Pekanbaru, dan kini tengah menunggu jadwal sidang.

''Dia (Indra) sudah kita tahan. Berkasnya pun telah kita limpahkan ke PN Pekanbaru. Sekarang, kita menunggu jadwal sidangnya,'' kata Wilsa, Kamis (7/4), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Indra merupakan mantan Kepala Bidang Penyeberangan Dishub Riau itu, ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Proses penahanannya dilakukan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II, dari penyidik Polda Riau ke kejaksaan beberapa waktu lalu.

''Saat di penyidikan di Polda Riau, dia (Indra Satria Lubis) tidak ditahan. Namun saat berkasnya masuk di kejaksaan, dia ditahan. Hal ini untuk mempermudah proses persidangan nantinya,'' ucap Wilsa.

Wilsa menambahkan, kasus yang menjerat Indra ini berdasarkan laporan warga berinisial HR, yang menyebut Indra telah menipunya sebesar Rp 325 juta, dengan modus bisa memasukkan keluarganya menjadi pegawai di lembaga itu.

Setelah laporan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 1 Juni 2015 lalu, polisi pun mengusutnya. Informasi berhasil dirangkum di kepolisian, dugaan penipuan bermula pada April 2013 lalu. Saat itu, HR mendapat kabar dari Burhanuddin di Dishub Provinsi Riau ada penerimaan pegawai, buat ditempatkan di kantor timbangan seluruh Riau.

Untuk menjadi pegawai, Burhanuddin menyebutkan ada biaya menggantikan pegawai honor yang bekerja di kantor tersebut. Merasa tertarik dengan tawaran itu, HR beserta keluarganya kemudian menjumpai Indra Satria Lubis di Kantor Dishub Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Di sana, Indra diduga meminta kepada HR menyediakan uang Rp 325 juta buat biaya administrasi. Setelah fulus diserahkan, Indra berjanji akan segera memasukkan korban menjadi pegawai secepatnya.

Meski telah menyerahkan uang, HR beserta keluarganya tidak pernah dipekerjakan oleh Indra di kantor itu. Ketika ditanya terkait hal itu, HR menyebutkan Indra selalu mengelak dan tak pernah mengembalikan uang diserahkan. Merasa tertipu, HR dan keluarganya melaporkan Indra ke Polda Riau.

''Yang bersangkutan (Indra Satria Lubis), kita dakwa dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana. Ancamannya empat tahun penjara,'' tutup Wilsa. (dri)

Tags

Terkini