hukrim

Setelah Margriet, Giliran Berkas Perkara Agus Dikembalikan Kejaksaan

Redaktur
Jumat, 14 Agustus 2015 | 11:35 WIB

BALI, RIAUSATU.COM-Pihak kejaksaan negeri Denpasar mengembalikan berkas P19 kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agus Tay Handamay (25). Dikembalikannya berkas Agus dinilai Kejaksaan sama halnya dengan pengembalian berkas tersangka Margriet yang masih belum sempurna dan masih belum lengkap alat bukti yang disangkakan.

Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing membenarkan pengembalian tersebut. Selain itu, kata Haposan, kedatangannya ke Polresta Denpasar untuk memenuhi panggilan terkait akan dilakukannya pemeriksaan tambahan.

''Saya juga kaget ketika dihubungi penyidik Polresta bahwa pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Agus. Katanya itu petunjuk dari pihak Kejaksaan,'' ucapnya, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Haposan mengatakan, dengan dilakukannya pemeriksaan tambahan tersebut berarti berkas P19 Agus dikembalikan dan masih ada yang perlu dilengkapi.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menilai pengakuan kliennya dan putusan praperadilan Margriet sebelumnya menjadi bukti kuat untuk melengkapi berkas perkara kliennya.

Hotman mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengembalikan berkas kliennya atau P-19 kepada penyidik.

Padahal menurutnya, alat bukti berkas perkara Agus telah lengkap dengan pengakuan kliennya yang turut membantu penguburan Angeline atas perintah mantan majikannya Margriet Christina Megawe (tersangka).

''Saya pertanyaan dimana kurang lengkapnya. Bahkan menurut saya alat bukti sudah menguatkan klien saya untuk segera menjadi P21. Bahkan keterangan Agus digunakan sebagai alat bukti dalam praperadilan,'' kata Hotman.

Untuk diketahui, dengan dikembalikannya berkas P19 tersangka Agustay. Berarti sama halnya dengan tersangka lainnya yaitu Margriet, dalam kasus pembunuhan dan penelantaran anak terhadap Angeline Christina Magawe, masih dianggap lemah dan tidak cukup kuat untuk bisa didudukkan di meja hijau. (dri)



Tags

Terkini