PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa anggota DPRD Provinsi Riau, Muhammad Adil, yang memenuhi panggilan Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diperiksa terkait dugaan pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran tahun 2013. Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (13/8/2015). Dikatakannya, M Adil diperiksa jaksa Gunadi dalam kasus pemotongan dana untuk Masjid Babussalam di kabupaten Kepulauan Meranti. "Dia (Muhammad Adil) dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan pemotongan dana aspirasi yang dilakukannya selaku anggota DPRD Meranti saat itu," ujar Mukhzan kepada wartawan di ruangannya. Dikatakan Mukhzan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dimana, Jaksa Penyelidik masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam kasus tersebut. "Di tahap penyidikan inilah nantinya, penyidik akan menentukan pihak yang bertanggungjawab," jelasnya. Sementara itu, usai menjalankan pemeriksaan, M Adil menerangkan, kedatangannya ke Kejati Riau untuk mengklarifikasi pernyataan Yayasan Bangun Negeri Budiman dan pernyataan ketua Pengurus Mesjid Babussalam Nurdin, terkait tudingan kepada dia, yang mengambil uang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk yayasan dan Mesjid. "Saya tidak ada mengambil uang itu. Saya sudah sampaikan, dan yayasan sudah minta maaf ke saya atas keteledorannya, yang membuat pernyataan saya yang mengambil uang," kata anggota Komisi E DPRD Riau tersebut. Menurutnya, dana aspirasi dewan sebagaimana yang marak diberitakan selama ini tidak benar adanya. "Tidak ada dana aspirasi dewan itu. Itu dana Pemda. Yayasan mengajukan ke Pemda. Kalau penuhi syarat ya dicairkan," kata Muhammad Adil. Yang pegang buku rekening itu, kata Adil, bukanlah dirinya, melainkan ketua Yayasan bernama Budiman. Bahkan, menurut Adil orang yang memfitnah dia sebagai pengambil uang aspirasi tersebut disuruh oleh bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir. "Budiman menuduh saya yang ambil uang aspirasi itu. Padahal uang itu keluar (cair) di tabungan dia. Budiman itu disuruh oleh Irwan Nasir, untuk menuduh saya," ketus Adil. Penuduhan ini, kata Adil, tidak berdasarkan bukti. Karenanya, Adil akan melaporkan Irwan Nasir ke pihak berwajib. Namun saat ditanya kapan dia melaporkan bupati Kepulauan Meranti kepolisi, Adil terdiam dan menyatakan nanti saja. "Tunggu dulu masalah ini selesai," kata dia. Menyikapi bantahan tersebut, Mukhzan menyatakan hal tersebut wajar dilakukannya. Meski begitu, Penyelidik tentunya akan mencari bukti petunjuk untuk membuat terang kasus ini. "Kalau membantah, ya wajar. Kita tetap akan mencari bukti petunjuk untuk menguatkan adanya dugaan tersebut," kata Mukhzan menimpali pernyataan M Adil. Untuk diketahui, dalam kasus ini penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak antara lain, Yusri dan Rosdane yang masih-masih menjabat selaku Kepala Bagian Keuangan dan Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Muhammad Yasir dan Muhammad Khozin masing merupakan Bendahara dan Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti. Selanjutnya, Riky Heriansyah dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang dan Nurdin selaku Ketua DKM Masjid Babussalam. Penyelidikan dugaan kasus ini ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau Setia Untung Arimuladi. Muhammad Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Riau itu bermula dari janji yang disampaikannya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti. Namun begitu uang cair, melalui orang suruhannya, Muhammad Adil meminta kembali uang tersebut. Pernyataan tersebut diungkapkan Budiman dan Nurdin dalam sebuah kertas yang ditandatangani, kemudian dilaporkan ke Kejati Riau. Jaksa menduga, janji dan bantuan tersebut seolah-olah merupakan akal-akalan Muhammad Adil yang juga merupakan Ketua DPC Pemuda Hanura Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut terhadap masyarakat. Dan hal tersebut diduga dilakukannya sedikitnya di empat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. (rs3)