hukrim

Mantan Kadishub Dumai Keberatan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Redaktur
Rabu, 12 Agustus 2015 | 17:19 WIB
DUMAI, RIAUSATU.COM-Diduga terlibat korupsi dana retribusi di terminal barang Kota Dumai, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik SSos, dituntut hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan keberatan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai,  Hendarsyah YP  dan Bernad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/8).

''Terdakwa Taufik dijerat pasal  2 juncto pasal 18 Undang-undang (UU)  Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' ujar Hendarsyah.

Selain hukuman penjara, Taufik juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. ''Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara  Rp 180 juta  atau subsider selama 3 tahun 3 bulan,'' katanya.

Atas tuntutan itu, Taufik melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto mengagendakan pembacaan pledoi pada pekan depan.

Kasus yang menjerat Taufik
terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu. S Taufik bersama  stafnya, Acontina Saut Marito Situmorang, diduga menggelapkan dana retribusi untuk kepentingan pribadi hingga negara dirugikan Rp 545 juta lebih.

Sementara itu, terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang belum dituntut karena sakit. JPU mengagendakan sidang pembacaan tuntutannya, pekan depan. (rs3)

Tags

Terkini