hukrim

Ketua MK: Pasal Penghinaan Presiden Final

Redaktur
Senin, 10 Agustus 2015 | 17:21 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, pasal penghinaan presiden sudah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.

Hal itu dikatakan Arief menanggapi soal draft Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP yang kembali diajukan oleh pemerintahan Jokowi-JK.

''Kita bisa mengatakan begini. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat,'' ujar Arief, di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015), sebagaimana dilansir inilah.com.

Arief mengatakan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi tidak menyinggung masalah pasal penghinaan Presiden yang belakangan menjadi isu hangat.

Menurutnya, kedatangannya ke kantor Presiden hanya untuk mengundang Jokowi hadir dalam peringatan ulang tahun MK pada 14 Agustus nanti. (dri)



Tags

Terkini