SIAK, RIAUSATU.COM-Seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama dua temannya diciduk anggota Polres Siak yang dididuga membawa ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan bus Makmur dari Medan Sumatera Utara menuju Kabupaten Siak di Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan, ketiga pelaku, yakni inisial inisial Da (58), warga Grand Monako Medan, Sumatera Utara, yang merupakan pensiunan PNS, dan Yus (61) serta Ari (21), keduanya warga Dayun Kabupaten Siak.
''Ketiganya diamankan polisi saat turun dari bus Makmur dari Medan, di Km 55 Simpang PTPN V Kecamatan Dayun Siak,'' ujar Guntur kepada merdeka.com Sabtu (8/8) di Pekanbaru.
Dari tangan ketiga tersangka, kata Guntur, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba sebanyak dua bungkus sabu-sabu, dengan berat masing-masing 100,95 gram dan 102,07 gram, disimpan di dalam tas yang dibawa oleh pelaku Da.
''Barang bukti ini ditemukan di dalam kotak lampu yang dibalut lakban. Setelah kotak itu dibuka, ditemukan dua bungkus yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,'' kata Guntur.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan, ketiga tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Siak. ''Ketiga tersangka kita amankan guna pengembangan penyidikan lanjutan,'' pungkas Guntur. (dri)