hukrim

Unit Reskrim Polsek Ukui Tangkap 20 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Tanpa Dokumen Sah

Redaktur
Kamis, 6 Agustus 2015 | 20:36 WIB

PANGKALAN KERINCI, RIAUSATU.COM-Unit reskrim Polsek Ukui yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Defrigo, Selasa (4/8) berhasil menangkap dan menggagalkan tindak penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 20 Ton asal Dumai. Dan ditangkap di Gudang UD UT Jalan Lintas Timur Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Dalam keterangannya Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga yang disampaikan oleh Paur Humas Polres Pelalawan Ipda M.Sijabat mengatakan bahwa, penangkapan pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan informasi masyarakat, dimana sedang terjadi aktifitas bongkar pupuk di gudang UD.UT.

Kemudian unit Reskrim Polsek Ukui yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Defrigo melakukan pengecekan dan mendapati di gudang tersebut ada mobil fuso dengan nomor Polisi BM.8867 OU sedang melakukan aktifitas bongkar pupuk jenis Urea bersubsidi asal Dumai yang tampa dilengkapi dengan dokumen yang sah sebanyak 20 Ton ( 10 Ton sudah dipindahkan ke mobil Colt Diesel). Sedangkan 33 karung lagi masih didalam mobil fuso tersebut.

Sijabat menambahkan, Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ukui mengamankan mobil fuso BM 8867 OU dan satu unit mobil Colt Diesel yang berisi 10 Ton pupuk Urea yang telah dibongkar dari mobil fuso tersebut serta para tersangka yaitu pemilik gudang berinisial Ai dan supir berinisial Ad. Saat ini para tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Ukui untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindakan penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian Negara tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 21 Permendag No. 15 Tahun 2013 jo Pasal  6 ayat 1 UU no.7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 6 tahun. (sam)

Tags

Terkini