PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Kecamatan Tenayanrata Pekanbaru dengan tersangka Edy Suryanto, terus bergulir di Polresta Pekanbaru. Saat ini, berkas perkara Edy Suryanto segera diserahkan ke Kejari Pekanbaru dalam tahap I.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun mengatakan, berkas perkara Edy Suryanto pekan depan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Tersangka Edy Suryanto yang sudah ditahan selama 23 hari sejak sebelum Idul Fitri 17 Juli 2015 lalu di sel Polresta Pekanbaru diperpanjang penahanannya 40 hari lagi.
''Tersangka ES diduga menggunakan surat tanah dalam bentuk SKGR palsu, dengan tujuan menguasai tanah orang lain. Para saksi-saksi sudah diperiksa, yang bersangkutan sudah ditahan,'' ujar Hariwiyawan, Rabu (5/8).
Posisi tanah yang SKGR-nya diduga dipalsukan Edy Suryanto berada di Kecamatan Tenayanraya, di jalan 70 meter dekat proyek Pemko Pekanbaru dengan luas 10 hektare dengan, disitu ada tanah milik Chandra Halim SH dengan lima SKGR.
Tanah itu awalnya milik dari Efendi dan beberapa orang dibeli oleh Chandra Halim SH, di atas tanah itu diakui oleh Edy Suryanto bahwa itu miliknya sekitar 4 SKGR, sehingga membuatnya ditangkap dan ditahan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Oleh Chandra Halim SH melalui Kuasa Hukumnya Suhendro SH akhirnya melaporkan Edy Suryanto ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan pemalsuan dokumen SKGR.
Di mana lahan yang sudah dibeli dan dimiliki sah Chandra Halim dikeluarkan lagi suratnya bekerja sama dengan oknum kelurahan dan Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru sehingga lahan tumpang tindih, dan akhirnya Edy Suryanto diproses hukum hingga ditahan sampai saat ini.
''Dalam kasus ini akan ada yang diperiksa lagi sebagai saksi, kalau ada indikasi terlibat, bisa ada tersangka baru,'' kata Hariwiyawan.
Menurut Hariwiyawan, Edy Suryanto juga sebelumnya terkait dugaan kasus pembakaran alat berat PT GII di Tenayanraya dengan menyuruh tersangka LW di mana LW telah diamankan dan diperiksa sebelumnya.
Tahun sebelumnya (2010-2011) Edy Suryanto juga bersengketa lahan dengan warga Okura Kecamatan Sail, Rajain di mana kebun sawit Rajain ditraktor oleh pekerjanya dan korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
Bahkan ada warga Okura lainnya yang kalah dalam sengketa lahan dengan Edy Suryanto dan diproses hukum. (*)