PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 24 orang tersangka atas kasus pembakar lahan dan hutan (karhutla) di Riau sejak Januari hingga Juli 2015. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan buat membuka areal perkebunan.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Rabu (29/7), mengatakan, 24 tersangka ini diamankan dari masing-masing jajaran Kepolisian Resort (Polres) sejumlah kabupaten di Riau.
''Di Polres Meranti tetapkan satu tersangka. Polres Dumai dan Inhu masing-masing menetapkan dua tersangka. Polres Inhil, Polres Rohil dan Polres Bengkalis dengan masing-masing tiga tersangka. Polres Siak dan Polres Pelalawan masing-masing lima tersangka,'' kata Guntur.
Sedangkan total luas lahan dibakar para tersangka sekitar 22,05 hektare. Dalam penanganan kasus ini, lima berkas perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan, serta 14 berkas telah diserahkan ke jaksa untuk ditindaklanjuti.
''Menurut pengakuan para tersangka, mereka membakar lahan untuk membuka areal perkebunan,'' ujar Guntur.
Dikatakan Guntur, rata-rata luas lahan dibakar sekitar setengah hingga lima hektar. Sebagian milik masyarakat pemukim dan ada pula lahan area konsesi, seperti kasus kebakaran lahan di kabupaten Pelalawan yang menghanguskan lima hektare area konsesi PT Musim Mas Estate IV, di Desa Talau, Kecamatan Kuras.
Sedangkan di Kabupaten Bengkalis, areal Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT RAL yang berada di Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, juga ikut terbakar.
''Penindakan yang terus kita lakukan, seperti upaya pemadaman, penjagaan lahan yang rawan terbakar serta sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,'' ucap Guntur. (dri)