BALI, RIAUSATU.COM-Usai kedua belah pihak membacakan masing-masing kesimpulannya, Hakim Tunggal Achmad Petensili memutuskan menskors sidang praperadilan tersangka penelantaran anak dan pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe, hingga pukul 14.00 WITA. Mendengar penundaan ini, ribuan orang anggota ormas Baladika Bali berusaha merangsek masuk ke pintu gerbang gedung Pengadilan Negeri Denpasar di Jalan Sudirman, Denpasar, Bali.
Guna menjaga segala kemungkinan, pihak Polresta Denpasar langsung menghalau massa dengan mendatangkan sebuah mobil meriam air (water cannon). Namun aksi damai dari Baladika Bali ini tidak sampai membuat polisi menyemprotkan air ke kerumunan massa.
''Kami hanya ingin memberikan aspirasi kepada hakim. Kami tahu sidang putusan ini diskors hingga sampai jam dua siang nanti, dan kami tidak akan menyingkir dari tempat ini apapun keputusan nantinya,'' kata salah seorang koordinator lapangan Baladika wilayah Denpasar di depan pintu gerbang selatan PN Denpasar, Selasa (29/7), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Ribuan massa tergabung dalam Baladika Bali ini mengaku akan terus berorasi dan tidak akan bergerak, sampai hakim memberikan putusan menolak gugatan praperadilan diajukan tersangka Margriet.
''Tuntutan kami sudah jelas, tolak gugatan praperadilan ini. Dan kami akan tetap di sini, tidak akan ke mana-mana sampai hakim memutuskan penolak gugatan praperadilan ini,'' teriak anggota Baladika Bali, Bagus.
Untuk diketahui, sidang putusan yang sebelumnya masing-masing kubu membacakan kesimpulan dimulai dari pukul 10.15 WITA, dan berakhir pada pukul 11.30 WITA. Untuk putusan ini, Hakim Tunggal Achmad Petensili menskors hingga pukul 14.00 WITA. (dri)