JAKARTA, RIAUSATU.COM - Terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy menangis di ruang sidang saat membacakan nota keberatan atau pledoi. Tangisan Mario Dandy pecah saat meminta maaf kepada ayangnya, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy menyadari perbuatannya telah menyeret keluarganya, terutama sang ayah ke dalam masalah. Terlebih, Rafael Alun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya. Kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," ucap Mario sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.
Kemudian, Mario Dandy juga meminta maaf kepada ibunya. Akibat perbuatannya, kini sang ibu harus berjuang sendirian.
"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," katanya.
Dalam kasus tersebut, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya, yakni David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” kata jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut Jaksa, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal. Kemudian perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia.
Mario Dandy diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014. Selain Mario Dandy, kasus penganiayaan tersebut juga melibatkan terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan terdakwa anak berinisial AG.***