PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satres Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 8.613 gram sabu, 16.113 butir pil ekstasi dan 726 strip (7.260 butir) happy five asal Malaysia. Petugas menangkap 3 orang pelaku yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menyebutkan barang haram itu didapat dari dua pengungkapan berbeda di Pekanbaru dan Rokan Hilir.
Pengungkapan pertama, petugas menangkap 2 pelaku inisial DR (44) dan BP (42). Kemudian penangkapan kedua mengamankan satu pelaku inisial S alias Kacuk (46).
"Ada dua pengungkapan. Kasus pertama dengan dua tersangka, lalu penangkapan kedua satu pelaku dengan barang bukti 8.613 gram sabu, 16.113 butir pil ekstasi dan 7.260 butir happy five asal Malaysia," kata Bimo, Jumat (18/8/2023).
Bimo menjelaskan, pelaku pembawa 8.613 gram sabu, 16.113 butir pil ekstasi dan 7.260 butir happy five itu berinisial S alias Kacuk.
Pelaku S alias Kacuk sempat berusaha melarikan diri dengan mobil minibus Toyota Kijang Innova Nopol BK 1382 AEA saat penyergapan. Berhasil lolos dia lalu kabur dan membuang koper berisi narkoba kedalam hutan diwilayah Banjar XII, Kabupaten Rokan Hilir.
"Pelaku DR dan BP dibekuk pada Senin 14 Agustus di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Sedangkan RF dibekuk pada Selasa 15 Agustus 2023. Ketiganya diketahui baru saja menjemput sabu diwilayah Bengkalis untuk selanjutnya dibawa menuju ke Medan, Sumatra Utara melalui jalur darat menggunakan dua mobil minibus Innova," sebut Bimo.
Ketiga pelaku jaringan internasional itu oleh petugas selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untung pengembangan lebih lanjut.
"Dari keterangan S alias Kacuk, ia mengaku telah dua kali membawa sabu dengan upah Rp50 juta sekali jalan. Yang pertama berhasil membawa 7 kg sabu dan kedua berhasil digagalkan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku mereka dikendalikan oleh pasangan suami istri inisial S dan E warga Sumatera Utara yang berada di Malaysia.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi itu dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. ***