hukrim

Ditahan, Kakek 66 Tahun yang Diduga Mencabuli Bocah di Bawah Umur, Ini Motifnya

Jumat, 18 Agustus 2023 | 14:53 WIB
Ilustrasi pencabulan. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Seorang kakek berinisial BM berusia 66 tahun ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali.

Sri mengatakan motif BM mencabuli anak di bawah umur tersebut lantaran tak kuasa menahan nafsu dan suka kepada korban.

"Tindak pidana dilakukan sebanyak dua kali oleh si tersangka. (Motifnya) suka dan nafsu melihat korban sehingga melakukan perbuatan bejatnya," kata Sri kepada wartawan, dikutip pada Jumat, 18 Agustus 2023, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Lebih lanjut, kata Sri, pencabulan itu dilakukan saat korban bermain dengan temannya selesai menunaikan salat Zuhur di musala.

Kemudian korban melapor ke ibunya setelah mendapatkan perlakuan tersebut. Ibu korban langsung memeriksa rekaman CCTV di sekitar musala.

"Ibu korban kaget mendengar cerita anaknya. Tersangka telah mencabuli korban," ucap Iptu Sri.

BM dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. "Kita melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.***

Tags

Terkini