hukrim

Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 70.809 Bayi Lobster yang Hendak Dikirim ke Luar Negeri

Senin, 24 Juli 2023 | 18:50 WIB
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 70.809 Bayi Lobster yang Hendak Dikirim ke Luar Negeri. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan penyelundupan 70.800 bayi lobster yang hendak dikirim ke Luar Negeri senilai Rp 14,1 miliar lebih, Rabu (19/7/2023).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FD sebagai sopir, dan RJ sebagai buruh angkut.

"Masih ada tiga pelaku lainnya yang melarikan diri. Saat ini sudah masuk daftar DPO kami,” ujar Norhayat, Senin (24/7/2023).

Norhayat menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat ada mobil lalu lalang di kawasan kebun warga di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat. Terlihat mobil mencurigakan. Langsung dilakukan pengecekan dan penyelidikan," lanjutnya.

Saat dipantau, ada mobil yang keluar dari kebun warga, karena merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut.

"Dari kegiatan tersebut polisi berhasil amankan sebanyak 13 kantong benih bening lobster jenis pasir yang masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah total 33.000," ungkap Norhayat.

Setelah dihitung, di dalam 13 kotak sterofoam itu terdapat 70.800 ekor Baby Lobster.

“Sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan ke habitatnya sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan,” kata Norhayat.

Sebanyak 70.800 bibit lobster itu nilainya mencapai Rp 41,2 miliar rupiah. Dengan harga jual Rp 200 ribu per ekor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. ***

Tags

Terkini