hukrim

Polresta Pekanbaru Musnahkan 1.836 Butir Ekstasi dan Hampir 5 Kg Sabu

Kamis, 20 Juli 2023 | 12:45 WIB
Polresta Pekanbaru Musnahkan 1.836 Butir Ekstasi dan Hampir 5 Kg Sabu. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepolisian Resor (Polresta) Kota Pekanbaru memusnahkan narkotika hasil penangkapan pada bulan Juni 2023. Barang bukti yang dimusnahkan itu 1.836 butir ekstasi dan sabu dengan total berat mencapai hampir 5 kilogram.

Pemusnahan itu dilakukan di lapangan belakang Mapolresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Kamis (20/7/2023).

Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial RI (38) bersama tunangannya IDS (28), serta AR dan RS pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bukti nyata dari seriusnya persoalan narkotika diwilayah kita. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di Riau,'' ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian.

Jefri juga menjelaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut bagi para tersangka ini.

"Kami juga berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Narkotika merusak masa depan bangsa kita dan kami tak akan berhenti sampai peredaran narkotika ini dapat dihentikan sepenuhnya," tegas Jefri.

Sebelum dimusnahkan, narkotika itu dites keasliannya oleh Puslabfor Polri. Kemudian barang bukti eksttasi seluruhnya dimusnahkan menggunakan blender.

Untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai dan selanjutnya dibuang ke selokan. ***

 

 

Tags

Terkini