PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran 4 kilogram narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram ini pada Sabtu (24/6/2023).
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru untuk menindaklanjuti adanya informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkoba," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang, Kamis (6/7/2023).
Empat orang pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda yakni, RI (38) bersama tunangannya IDS (28), serta AR dan RS.
Selain menangkap pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin oleh AKP Bahari Abdi itu juga berhasil menyita barang bukti 4 kg sabu, 1 unit Honda Brio warna putih, beberapa unit handphone berbagai merek dan tas milik para pelaku.
"Barang bukti 4 kg sabu itu diakui milik RI dan AR yang disimpan oleh RS," lanjut Kombes Jefri.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pria bernama Andi, yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Kombes Jefri. ***