Sementara itu, untuk kasus di HPT Tesso Nilo terungkap tiga kasus illegal logging dan perambahan. "Para pelaku tersebut telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 sampai dengan 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah," kata Sustyo.
Menurut Sustyo, operasi yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Sesuai undang-undang para pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Sustyo.***