RENGAT, RIAUSATU.COM - Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu akhirnya mengamankan Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, inisial AP (50) karena diduga kuat telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.
Kades yang sudah sempat menjabat beberapa tahun itu berbekal ijazah palsu itu diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, pada Kamis (14/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan diamankannya Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan Ijazah digunakan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit pada November 2021 lalu.
Pelapor dalam kasus ini adalah JML (50), bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit yang merasa curiga dengan ijazah digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades.
"Surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah," sebut Misran, Jumat (15/6/2023).
Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Dikatakan Misran, sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim Polres Inhu AKP Rama Setiawan terus mengintruksi anggotanya untuk bekerja maksimal, berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu.
Digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan sebagai Pilkades Pasir Ringgit, November 2021. Hal ini dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu. Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPpidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Misran. ***