PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang anggota geng motor diringkus Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru. Dalam aksinya pelaku ini mengaku sebagai polisi.
Anggota geng motor pelaku begal yang dibekuk adalah Jodi Ade Saputra alias Jodi alias Ade Ocil (24), warga Perum Sidomulyo Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Limapuluh Kompol Acrizal mengatakan, polisi gadungan ini ditangkap setelah melakukan aksinya dipersimpangan Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jala Gatot Subroto Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Jumat (2/6/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib.
Saat itu korban Syahrul Ilham (20), bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Marpoyan Damai tepatnya di dekat gerbang Auri, kemudian datang gerombolan genk motor.
Pelaku turun dari sepeda motornya sambil langsung menghampiri korban dan teman-temannya. Saat itu teman korban berhasil melarikan diri, sedangkan korban tidak.
"Pelaku ini sempat mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengaku anggota Polsek dengan menuduh korban akan melakukan balap liar," kata Afrizal, Senin (5/6/2023).
Afrizal menjelaskan, setelah mengeluarkan pisau dari pinggangnya, pelaku kemudian meninju rahang dan memiting leher korban. Selanjutnya mengajak korban ikut dengan alasan akan di bawa ke kantor Polsek Bukit Raya.
"Setelah dibawa keliling, korban diminta menyerahkan handphone lalu menurunkannya di jalan," ujarnya
Usai menyerahkan handphonenya, korban, sempat melawan dengan memegang kaca spion motor pelaku sambil berteriak maling
"Teriakan korban mengundang perhatian warga, dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang sedang melakukan patroli dan melintas di TKP," jelas Afrizal.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo Y20 S warna biru dan 1 unit Honda Beat warna merah bernopol BM 3275 OG yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.