PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi kendaraan, Selasa (23/5/2023).
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi di salah satu SPBU di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Ada dua pelaku inisial RP (19) dan Z (52) diamankan petugas pada saat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar disana," ujar Teguh Widodo, Sabtu (27/5/2023).
Selain dua tersangka, lanjut Teguh, pihaknya juga mengamankan dua kendaraan menggunakan tangki modifikasi di dalam bak mobil Mitsubishi L300 Nopol BM 8051 KF warna hitam yang berkapasitas 3.000 liter dan mobil Isuzu Panther warna silver BM 1898 KB yang berkapasitas 455 liter.
"Pelaku mengakui, BBM bersubsidi ini akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) yang ada wilayah Kabupaten Kuansing diharga Rp8.000 per liter," jelasnya.
Teguh menambahkan, kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan beserta barang buktinya di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Untuk pihak SPBU juga masih didalami terkait keterlibatannya dalam penyimpangan BBM bersubsidi ini," tegas Teguh. ***