hukrim

Polda Riau Musnahkan 13,26 Kg Sabu dan 269 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:58 WIB
Polda Riau Musnahkan 13,26 Kg Sabu dan 269 Butir Ekstasi Jaringan Internasional. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (23/5/2023).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 13,26 kilogram. Sedangkan, pil ekstasi sebanyak 269 butir.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Riau dalam beberapa hari terakhir dengan para pengendali merupakan jaringan Internasional.

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas mendidih yang direbus, lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai dan selanjutnya dibuang ke septic tank.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi mengatakan, pemusnahan ini sesuai dengan instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal untuk terus melakukan penindakan hukum tegas bagi para pengendali narkotika.

"Pemusnahan ini sesuai dengan arahan Pak Kapolda Riau untuk terus melakukan penindakan tegas bagi para pengendali narkotika," ujar Brigjen Rahmadi.

Wakapolda mengungkapkan pada pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan ini, ada keterlibatan oknum petugas Lapas Narkotika Rumbai yang mengendalikan 7 kg sabu bersama seorang warga binaan (Napi).

Oknum petugas Lapas berinisial IS itu terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama Napi inisial C. "Mereka ini merupakan pengendali jaringan Internasional," terang Brigjen Rahmadi.

Polda Riau, masih kata, Brigjen Rahmadi, masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas keterlibatan oknum petugas Lapas dan kurir yang menjemput narkotika ini di wilayah Dumai.

"Terhadap kedua tersangka ini, Polda Riau masih terus mendalami dan mengbangkan kasusnya," ungkapnya. ***

 

Tags

Terkini