JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membebaskan Erlina Zebua alias Ina Ayu, tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dasar keadilan yang humanis.
Erlina Zebua diketahui merupakan janda yang ditinggal mati oleh suaminya dan memiliki 5 orang anak dari buah perkawinannya tersebut. Kelima anaknya itu tidak akan terawat tanpa kehadirannya.
IPW mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas perlakuan yang tidak adil yang dialami oleh Erlina Zebua.
Ibu Erlina Zebua ditahan oleh Kajari Nias Selatan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polres Nias Selatan ke kejaksaan.
Perlakuan tidak adil ini dialami secara nyata, pasalnya Erlina Zebua adalah korban perampasan tanah yang dilakukan diduga dilakukan oleh Fanorotodo Laia, sesuai dengan laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022 justru pelapor erlina zebua ditahan atas laporan balik terlapor.
Kasus penyerobotan tanah milik ibu Erlina Zebua yang dilaporkan lebih dulu ke Polres Nias Selatan tidak mengalami kemajuan justru pelapor Erlina Zebua kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias selatan lebih dahulu sehingga 5 anaknya terlantar.
IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Ibu erlina zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya restorative justice.
Pada sisi lain Kapolda Sumatera Utara juga harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua segera diproses dan ditetapkan tersangkanya.
"Dengan perlambatan perkara laporan ibu janda Erlina Zebua maka sama saja dihilangkannya keadilan bagi ibu Erlina Zebua (justice delayed is justice denied)," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Senin (22/5/2023).
Menurut Sugeng, praktek hukum aparat penegak hukum yang berpihak, jauh dari humanis dalam perkara Erlina Zebua ini selain memunculkan fenomena ketidak adilan kasat mata juga memakan korban 5 anak yang tidak bersalah karena akan kehilangan sumber hidup,telantar dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua.
"Praktek praktek penggunaan kewenangan yang tidak memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan juga jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah cq aparat hukum," tegas Sugeng. ***