Kepada petugas, Zulfahmi mengaku jika.pistol air softgun yang dipinjamkan ke tersangka Zulheri disimpan di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. ***