PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, ZD, ditangkap polisi. Dia tertangkap tangan melakukan pungli kepada seluruh kepala puskesmas yang ada diwilayah Kampar.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ZD dilakukan Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau pada Jumat (12/5/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain ZD, polisi juga mengamankan salah satu Kepala Puskemas (Kapus) di Kabupaten Kampar, inisial MR, bersama barang bukti uang Rp100 juta.
"Dari tersangka turut disita barang bukti uang Rp100 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Sabtu (13/5/2023).
Teguh memaparkan, modus yang dilakukan ZD adalah dengan memerintahkan MR, selalu Kapus Sibiruang untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang kepada seluruh kepala puskesmas yang ada Kabupaten Kampar.
"Setorannya bervariasi. Ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan," ujar Teguh.
Pengakuan ZD, tujuan pengumpulan uang tersebut akan digunakan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang berjalan di Ditkrimsus Polda Riau.
Atas perbuatannya itu, ZD dan MR dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***