Setelah mendengar pengakuan anaknya, SS langsung mendatangi Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya.
"Pelaku ditangkap malam sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan," ujar Iptu Endang.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika perbuatan bejatnya itu dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang mulai bulan Mei 2021 hingga Februari 2023.
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," imbuh Misran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76d jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang lerlindungan anak dengan ancama pidana penjara maksimal 15 tahun. ***